BANDUNG - Bhabinkamtibmas Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Aiptu H. Dadang Suryana memberikan himbauan kepada penjual kembang api untuk tidak menjual jenis petasan yang berkapasitas suara keras, Selasa, (12/3/2024).
Selain alasan kebisingan, petasan juga dapat menjadi penyebab kebakaran dan hal ini tentu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr Kusworo Wibowo S, H, S, I, K, M, H Melalui Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Suyatno, S.Pd.I, M.M mengatakan, larangan menyalakan petasan terus disampaikan oleh personilnya, untuk menjaga kondusifitas.
"Kami tidak ingin bulan ramadhan ini diwarnai dengan hal hal negatif, apalagi menyalakan petasan disaat orang sedang melakukan sholat tarawih.
Untuk itulah himbauan terus kami sampaikan kepada masyarakat melalui para Bhabinkamtibmas, " Tutup Kapolsek Kompol Suyatno